Bos Koinworks Ditahan Kejaksaan, OJK Lakukan Pemeriksaan Khusus

avatar
· Views 322
Bos Koinworks Ditahan Kejaksaan, OJK Lakukan Pemeriksaan Khusus
Ilustrasi.Foto: Grandyos Zafna
Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait kasus dugaan korupsi penyaluran kredit yang diajukan perusahaan platform fintech, PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P) alias KoinWorks.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menetapkan tiga tersangka dan melakukan penahanan.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, Agus Firmansyah mengatakan pihaknya menghormati dan mendukung penuh proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di samping itu, sambil mengawasi secara intensif KoinP2P sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/Pindar).

"OJK saat ini terus mengawasi secara intensif KoinP2P sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/Pindar)," ujar Agus dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5/2026).

ADVERTISEMENT

Sehubungan dengan proses hukum yang sedang berlangsung dan adanya penahanan terhadap tiga pengurus KoinP2P, OJK mengaku telah memanggil pengurus lainnya dan pemegang saham. Pemanggilan dalam rangka untuk meminta komitmen penyelesaian permasalahan, khususnya terkait kewajiban kepada lender.

"Tanggung jawab atas keberlangsungan kegiatan usaha tetap melekat pada pemegang saham, termasuk memastikan operasional dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Agus.

Selain itu, OJK juga telah melakukan pemeriksaan langsung dan evaluasi menyeluruh terhadap operasional, infrastruktur, tata kelola, serta business model KoinP2P, termasuk menginstruksikan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan.

"Melakukan pemeriksaan khusus/audit investigatif sesuai ketentuan yang berlaku; Melakukan monitoring secara ketat terhadap upaya penyelesaian kewajiban kepada lender, penyelesaian pembiayaan bermasalah dan langkah-langkah perbaikan fundamental lainnya guna menjaga keberlangsungan kegiatan usaha dan pelayanan kepada masyarakat," beber Agus.

OJK memastikan akan melakukan langkah penegakan kepatuhan dan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dan/atau tidak memenuhi komitmen, termasuk penilaian kembali terhadap pihak utama sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya kejadian ini, OJK mendorong asosiasi untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna menjaga industri Pindar tetap sehat dan berkontribusi terhadap pembiayaan masyarakat, khususnya UMKM.

"OJK akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan industri Pindar secara terukur guna mewujudkan industri yang sehat, transparan, efisien dan berintegritas, sekaligus memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat pengguna jasa keuangan," imbuh Agus.

OJK melakukan berbagai langkah pengawasan, penegakan kepatuhan, serta penguatan industri Pindar guna menjaga stabilitas industri dan perlindungan konsumen, antara lain melalui:

1. Penerbitan POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi guna memperkuat aspek kelembagaan, tata kelola, manajemen risiko dan perlindungan konsumen;
2. Pengaturan terkait batas maksimum manfaat ekonomi yang dapat dikenakan
kepada peminjam;
3. Penguatan pengawasan industri, antara lain melalui:
a. kewajiban pencairan pinjaman hanya ke rekening atas nama peminjam;
b. penguatan proses electronic know your customer (e-KYC) dan credit scoring;
c. penguatan fungsi internal control dan pencegahan transaksi fiktif;
d. kewajiban industri Pindar untuk menampilkan disclaimer risiko pada laman web; serta
e. penegakan kepatuhan dan pemberian sanksi administratif secara tegas,
termasuk pencabutan izin usaha dan tindak lanjut dugaan tindak pidana
bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum.

(aid/hns)

إخلاء المسؤولية: الآراء الواردة هنا تعبر فقط عن رأي الكاتب، ولا تمثل الموقف الرسمي لـ Followme. لا تتحمل Followme مسؤولية دقة أو اكتمال أو موثوقية المعلومات المُقدمة، ولا تتحمل مسؤولية أي إجراءات تُتخذ بناءً على المحتوى، ما لم يُنص على ذلك صراحةً كتابيًا.

هل أعجبك هذا المقال؟ عبّر عن امتنانك بإرسال نصيحة للكاتب.
الرد 0

اترك رسالتك الآن

  • tradingContest