
DPR RI memanggil Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, beserta jajaran BI di tengah tekanan besar terhadap nilai tukar rupiah yang hampir mencapai Rp17.700 per dolar AS. Pemanggilan tersebut dilakukan dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI bersama Bank Indonesia pada Senin (18/5), dengan agenda pembahasan laporan kinerja BI tahun 2025.
Rapat yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB itu merupakan lanjutan dari pertemuan sebelumnya pada 8 April yang sempat tertunda. Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, menjelaskan bahwa agenda kali ini difokuskan pada sesi tanya jawab antara anggota DPR dan pihak Bank Indonesia.
Dalam pembahasan tersebut, sejumlah anggota DPR menyoroti pelemahan rupiah yang terus berlanjut dalam beberapa waktu terakhir. Mereka mempertanyakan dasar penilaian BI yang selama ini menyebut kondisi rupiah masih dalam kategori stabil, meskipun nilai tukarnya terus mengalami tekanan terhadap dolar AS.
Selain mempertanyakan indikator stabilitas rupiah, anggota dewan juga meminta penjelasan mengenai langkah konkret yang sedang dan akan dilakukan Bank Indonesia untuk menahan pelemahan mata uang domestik serta memulihkan kepercayaan pasar.
Di saat rapat berlangsung, kurs rupiah tercatat hampir menyentuh level Rp17.700 per dolar AS pada perdagangan Senin siang. Berdasarkan data Bloomberg, rupiah berada di posisi Rp17.676 per dolar AS pada pukul 12.00 WIB, melemah sekitar 80 poin atau 0,45 persen dibandingkan penutupan sebelumnya.
Tekanan terhadap rupiah sebenarnya sudah terlihat sejak pembukaan perdagangan pagi, ketika mata uang Indonesia dibuka di level Rp17.630 per dolar AS. Pelemahan tersebut bahkan melampaui level yang pernah terjadi saat krisis moneter 1998, ketika rupiah sempat berada di kisaran Rp16.800 per dolar AS.
Kondisi ini semakin meningkatkan perhatian publik dan pelaku pasar terhadap langkah kebijakan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas nilai tukar dan kondisi ekonomi nasional.
إخلاء المسؤولية: الآراء الواردة هنا تعبر فقط عن رأي الكاتب، ولا تمثل الموقف الرسمي لـ Followme. لا تتحمل Followme مسؤولية دقة أو اكتمال أو موثوقية المعلومات المُقدمة، ولا تتحمل مسؤولية أي إجراءات تُتخذ بناءً على المحتوى، ما لم يُنص على ذلك صراحةً كتابيًا.

-النهاية-