
Nilai tukar rupiah mencatatkan rekor terendah sepanjang sejarah setelah menyentuh level Rp17.105 per Dolar AS pada Selasa (7/4). Pelemahan ini terjadi di tengah tekanan global yang semakin tinggi akibat konflik geopolitik dan ketidakpastian pasar.
BI Prioritaskan Stabilitas
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, menegaskan bahwa stabilitas menjadi fokus utama bank sentral dalam menghadapi kondisi saat ini. Bank Indonesia memastikan akan mengoptimalkan seluruh instrumen kebijakan moneter untuk menjaga pergerakan rupiah tetap terkendali.
Intervensi di Berbagai Pasar
Dalam upaya menahan tekanan terhadap rupiah, BI akan aktif berada di pasar melalui berbagai instrumen, termasuk:
- Pasar spot
- Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF)
- Non-Deliverable Forward (NDF) offshore
Langkah ini dilakukan secara konsisten dan terukur guna meredam volatilitas nilai tukar.
Dampak Konflik Bersifat Dua Arah
Menurut BI, konflik di Timur Tengah tidak hanya membawa dampak negatif, tetapi juga peluang. Kenaikan harga komoditas global justru dapat memberikan keuntungan bagi Indonesia sebagai negara eksportir.
Efek positif ini diharapkan bisa membantu menyeimbangkan tekanan terhadap rupiah akibat sentimen global.
Rekor Baru, Lampaui Krisis 1998
Level Rp17.105 per Dolar AS menjadi titik terlemah sepanjang sejarah rupiah, melampaui level saat krisis moneter 1998 yang sebelumnya berada di kisaran Rp16.800 per Dolar AS.
Sementara itu, kurs referensi BI (JISDOR) juga mencerminkan pelemahan signifikan dengan posisi Rp17.092 per Dolar AS.
Kesimpulan
Pelemahan rupiah kali ini menunjukkan besarnya tekanan eksternal yang sedang dihadapi. Meski demikian, BI menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas melalui berbagai instrumen moneter.
Ke depan, arah rupiah akan sangat dipengaruhi oleh perkembangan geopolitik global, harga komoditas, serta respons kebijakan dari bank sentral.
إخلاء المسؤولية: الآراء الواردة هنا تعبر فقط عن رأي الكاتب، ولا تمثل الموقف الرسمي لـ Followme. لا تتحمل Followme مسؤولية دقة أو اكتمال أو موثوقية المعلومات المُقدمة، ولا تتحمل مسؤولية أي إجراءات تُتخذ بناءً على المحتوى، ما لم يُنص على ذلك صراحةً كتابيًا.
