
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan akan mengedepankan skema bail-in serta merger atau akuisisi antarbank sebagai langkah utama dalam menangani bank bermasalah. Strategi ini dipilih untuk meminimalkan dampak terhadap stabilitas sistem keuangan nasional.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, mengatakan likuidasi bukanlah pilihan pertama dalam proses resolusi bank. Menurutnya, likuidasi justru menjadi opsi terakhir setelah berbagai upaya penyelamatan dilakukan.
“Resolusi itu kan tidak hanya likuidasi. Likuidasi kan opsi terakhir untuk melakukan berbagai macam opsi. Mulai dari bail-in, sampai penyertaan modal,” ujar Anggito dalam wawancara bersama CNN Indonesia Business, Selasa (24/2).
Skema Bail-in Jadi Bagian Protokol Krisis
Anggito menjelaskan skema bail-in telah menjadi bagian dari protokol penanganan krisis yang disiapkan LPS. Melalui mekanisme ini, pemegang saham dan kreditur bank akan diminta terlebih dahulu menyerap kerugian sebelum dana penjaminan digunakan.
Pendekatan tersebut dinilai lebih adil sekaligus menjaga disiplin pasar, karena tanggung jawab utama tetap berada pada pemilik dan pihak internal bank sebelum melibatkan dana publik.
Selain bail-in, LPS juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyertaan modal sementara guna menyehatkan bank yang bermasalah. Namun, langkah ini dilakukan secara selektif dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Koordinasi dengan OJK
Dalam proses resolusi, LPS bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas pengawas perbankan. Jika kondisi sebuah bank dinilai memburuk dan berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan, status pengawasannya dapat ditingkatkan sebelum akhirnya diserahkan kepada LPS untuk ditangani lebih lanjut.
Anggito menegaskan bahwa hingga saat ini kondisi sistem perbankan nasional masih berada dalam kategori “normal waspada”. Meski demikian, LPS tetap memperkuat protokol krisis serta kesiapan pendanaan untuk mengantisipasi potensi peningkatan risiko pada 2026.
“Jadi kita harus memastikan banknya itu kita lakukan surveillance terus. Melakukan pengawasan sehingga banknya itu tidak tiba-tiba lalu jatuh,” ujarnya.
Dengan strategi ini, LPS berharap potensi kegagalan bank dapat ditangani lebih dini tanpa harus langsung menempuh langkah likuidasi yang berisiko menimbulkan gejolak lebih besar di sektor keuangan.
إخلاء المسؤولية: الآراء الواردة هنا تعبر فقط عن رأي الكاتب، ولا تمثل الموقف الرسمي لـ Followme. لا تتحمل Followme مسؤولية دقة أو اكتمال أو موثوقية المعلومات المُقدمة، ولا تتحمل مسؤولية أي إجراءات تُتخذ بناءً على المحتوى، ما لم يُنص على ذلك صراحةً كتابيًا.

-النهاية-