
Pemerintah resmi keluarkan aturan pajak kripto terbaru per 1 Agustus 2025. Exchange sekarang wajib setor laporan lebih detail, termasuk identitas lawan transaksi dan jumlah tiap deal. Tarif PPh final juga disesuaikan, tergantung jenis transaksi dan apakah pakai platform lokal.
Yang menarik, transaksi P2P (peer-to-peer) sekarang mulai diawasi juga. Jadi walau nggak lewat exchange, tetap bisa kena kewajiban pelaporan. Buat yang aktif trading kripto, ini bisa berdampak ke cara simpan aset dan eksekusi.
Gue langsung cek ulang riwayat transaksi, apalagi yang lintas platform. Jangan sampai dobel bayar cuma karena datanya nggak sinkron.
إخلاء المسؤولية: الآراء الواردة هنا تعبر فقط عن رأي الكاتب، ولا تمثل الموقف الرسمي لـ Followme. لا تتحمل Followme مسؤولية دقة أو اكتمال أو موثوقية المعلومات المُقدمة، ولا تتحمل مسؤولية أي إجراءات تُتخذ بناءً على المحتوى، ما لم يُنص على ذلك صراحةً كتابيًا.
