
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menetapkan 12 nama dalam Daftar Orang Dalam Pemantauan (DODP) dan satu nama dalam Daftar Orang Dalam Catatan (DODC) karena telah melanggar peraturan perdagangan berjangka.
Hal itu disampaikan dalam Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penetapan DODP dan DODC yang dikeluarkan pada Jumat (24/2). Biro Perundangan dan Penindakan Bappebti Sukardi mengatakan, penetapan tersebut berdasarkan aduan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dari Bappebti.
Dari pemeriksaan Bappebti, ditemukan bahwa 13 nama tersebut terbukti melakukan kesalahan dalam prosedur penerimaan nasabah. Pertama, 13 nama itu menjanjikan keuntungan dalam proses transaksi kepada nasabah.
“Jadi, bilangnya investasi di pasar berjangka pasti untung. Namun, akhirnya nasabah mengalami rugi dan lapor ke Bappebti,” ujar Sukardi saat ditemui Kontan.co.id, Rabu (8/3).
Kedua, 13 nama itu melakukan registrasi dan transaksi sendiri oleh pihak marketing, bukan oleh nasabah. “Secara ketentuan, mereka sudah melanggar peraturan dalam perdagangan berjangka. Jadi, kita masukkan ke DODC dan DODP,” ungkap dia.
Terkait nama, Sukardi menegaskan pihaknya tak bisa mempublikasikan, karena menyangkut nama baik. “Semua sanksi pun akan dilayangkan langsung ke perusahaan induk melalui surat peringatan dari Bappebti,” kata dia.
Bappebti menegaskan akan terus memantau kegiatan 13 nama tersebut. Jika di kemudian hari kembali ditemukan pelanggaran, Bappebti akan membatasi kegiatan usaha perusahaan dan melarang perusahaan untuk menerima nasabah.
“Kalau masih melakukan pelanggaran, Bappebti akan membekukan usaha mereka,” tuturnya.
Menurut Sukardi, pihaknya belum menghitung jumlah total dari nasabah yang menjadi korban penyelewengan usaha itu. Sukardi menyarankan agar pelaku bisnis dan masyarakat harus melihat dulu aturan perdagangan berjangka sebelum bertransaksi. Peraturan tersebut bisa dilihat langsung di laman resmi Bappebti.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya dengan janji-janji keuntungan yang besar dalam transaksi di perdagangan berjangka.
“Tidak mungkin dalam investasi itu juga selalu untung, karena pasti akan ada ruginya. Pastikan juga perusahaan sudah terdaftar di Bappebti sebelum melakukan transaksi,” papar dia.
Dicetak ulang dari Kontan, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
إخلاء المسؤولية: الآراء الواردة هنا تعبر فقط عن رأي الكاتب، ولا تمثل الموقف الرسمي لـ Followme. لا تتحمل Followme مسؤولية دقة أو اكتمال أو موثوقية المعلومات المُقدمة، ولا تتحمل مسؤولية أي إجراءات تُتخذ بناءً على المحتوى، ما لم يُنص على ذلك صراحةً كتابيًا.

اترك رسالتك الآن