Menkeu Panggil Pejabat Pajak Korban Investasi Bodong OctaFX

avatar
· Views 82

Menkeu Panggil Pejabat Pajak Korban Investasi Bodong OctaFX

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) angkat bicara terkait laporan dilayangkan oleh Kepala Subbag Tata Usaha dan Rumah Tangga Kanwil DJP Sumatera Utara II Bursok Anthony Marlon.

 

Bursok Anthony Marlon melaporkan mengenai dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh sebuah perusahaan bodong. Laporan dalam bentuk surat ini sudah disampaikan pada 2021.

 

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengungkapkan, tidak benar Bursok mengirimkan surat pada 2021. Surat tersebut dikirim pada 2022.

 

Saat itu, menurut Yustinus, Bursok menyampaikan pengaduan melalui WISE Kemenkeu mengenai perusahaan investasi tempat menampung dananya yang dia duga fiktif dan ada keterlibatan bank di dalamnya.

 

Namun, pengaduan ini adalah masalah pribadi Bursok yang menjadi korban investasi bodong. "Clear ini masalah pribadi ya," ungkap Yustinus.

 

Hal ini berdasarkan surat Bursok yang ditulis kepada DPR. Yustinus meminta yang bersangkutan melaporkan ke polisi perihal ini.

 

Dalam suratnya, Bursok memang menuduh adanya tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaan bodong bernama PT Antares Payment Method melalui aplikasi Capital.com, PT Beta Akses Vouchers lewat aplikasi OctaFX.

 

Busrok merupakan korban investasi bodong OctaFX dengan kerugian sebesar USD $500.

 

Perlu diketahui, aplikasi OctaFX termasuk dalam daftar Pelaku Kegiatan Usaha Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal Yang Dihentikan Satgas Waspada Investasi (SWI) pada bulan Oktober 2020 lalu.

 

Kendati demikian, Yustinus memastikan pengaduan ini akan diproses sesuai ketentuan.

 

"Terakhir, BAM mengajukan pengaduan kembali 27 Februari 2023. Kami akan proses sesuai ketentuan," tegas Yustinus.

 

Kemenkeu menemukan fakta bahwa pengaduan Bursok telah diverifikasi oleh Itjen dan dinyatakan belum dapat ditindaklanjuti dengan catatan agar pelapor mendetilkan dugaan penyimpangan yang tercantum dalam pengaduan.

 

Alhasil, pelaporan tersebut dinyatakan tidak jelas."Pengaduan tak jelas, apa yg mau diproses?" kata Prastowo.

 

Menurutnya, hingga saat ini, saudara Bursok tidak memberikan bukti baru apapun. Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu telah meneruskan pengaduan tersebut ke OJK melalui surat nomor S-11/IJ.9/2022 tanggal 21 April 2022.

 

Dicetak ulang dari Seputar Cibubur, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.

إخلاء المسؤولية: الآراء الواردة هنا تعبر فقط عن رأي الكاتب، ولا تمثل الموقف الرسمي لـ Followme. لا تتحمل Followme مسؤولية دقة أو اكتمال أو موثوقية المعلومات المُقدمة، ولا تتحمل مسؤولية أي إجراءات تُتخذ بناءً على المحتوى، ما لم يُنص على ذلك صراحةً كتابيًا.

هل أعجبك هذا المقال؟ عبّر عن امتنانك بإرسال نصيحة للكاتب.
الرد 0

اترك رسالتك الآن

  • tradingContest