Polri: Kasus Investasi Bodong Net89 Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

avatar
· Views 93

Polri: Kasus Investasi Bodong Net89 Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah memeriksa delapan tersangka kasus investasi bodong Net89. Pemeriksaan terhadap para tersangka ini untuk melengkapi berkas perkara.

 

"Terhadap delapan tersangka, yaitu AA, LSH, ESI, RS, AL, HS, FI, dan DA, sudah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Jumat (20/1/2023).

 

Ramadhan menjelaskan, pihaknya belum dapat membeberkan hasil pemeriksaan delapan tersangka. Namun, penyidik akan segera melengkapi berkas perkara kasus Net89 yang menyebabkan kerugian para member hingga Rp2 triliun.

 

"Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara dan dalam waktu dekat berkas perkara tersebut akan segera dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," katanya.

 

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu mengatakan, Bareskrim telah menetapkan para petinggi PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) sebagai tersangka kasus investasi bodong Net89.

 

Berikut identitas para tersangka kasus investasi bodong Net89:

  1. Pemilik Net89 berinisial AA
  2. Direktur PT SMI berinisial LSH
  3. Founder dan exchanger Net89 berinisial ESI
  4. Lima orang sub-exchanger berinisial RS, AAL, HS, FI, dan DA.

Untuk diketahui, satu dari delapan tersangka, yakni HS telah meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di Tol Solo-Semarang pada Minggu, 30 Oktober 2022.

 

Dicetak ulang dari Sindonews, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.

إخلاء المسؤولية: الآراء الواردة هنا تعبر فقط عن رأي الكاتب، ولا تمثل الموقف الرسمي لـ Followme. لا تتحمل Followme مسؤولية دقة أو اكتمال أو موثوقية المعلومات المُقدمة، ولا تتحمل مسؤولية أي إجراءات تُتخذ بناءً على المحتوى، ما لم يُنص على ذلك صراحةً كتابيًا.

هل أعجبك هذا المقال؟ عبّر عن امتنانك بإرسال نصيحة للكاتب.
الرد 0

اترك رسالتك الآن

  • tradingContest