
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengawasi sektor keuangan secara menyeluruh. Ini mulai dari perbankan, pasar modal, dana pensiun, asuransi, FinTech, transaksi kripto hingga koperasi. Langkah ini diambil pemerintah karena aset kripto merupakan aset investasi keuangan.
CEO Indodax, Oscar Darmawan percaya, kebijakan ini diambil pemerintah pemerintah memiliki tujuan yang positif dan tentu untuk perlindungan nasabah.
"Terus terang saya belum tahu dampak apa yang terjadi saat beralihnya pengawasan kripto ke OJK karena akan ada aturan yang keluar dalam 6 bulan ke depan. Namun Saya yakin pemerintah sudah memikirkan hal ini sehingga tidak akan melakukan langkah yang akan menghambat industri dalam negeri,” kata Oscar dikutip di Jakarta, Sabtu (24/12).
“Saya pribadi berharap aturan yang keluar melindungi industri agar industri dalam negeri tidak mati. Jika industri dalam negeri mati, industri yang berjaya adalah industri luar negeri, orang orang akan trading di luar Indonesia, dan jika perusahaan global tersebut ada masalah likuiditas, yang akan dirugikan juga masyarakat indonesia," jelas Oscar.
Dalam UU P2SK, menggunakan prinsip same activity, same risk, dan same regulation di mana aktivitas yang sama dengan risiko yang sama akan dibuat pengaturan yang setara.
Perlindungan terhadap investor dan konsumen aset kripto juga perlu dilakukan setara dengan investasi aset keuangan lain. Apalagi saat ini transaksi aset kripto di Indonesia semakin berkembang karena minat masyarakat yang tinggi.
Selain itu, di tahun 2022 ini, muncul kabar terkait pembuatan Rupiah digital oleh Bank BI. Hal ini tentu disambut positif oleh Indodax dan merupakan sinyal baik untuk dapat meningkatkan ekosistem ekonomi digital.
"Jika berbicara sesuatu yang digital tentu akan bagus untuk kripto. Jika rupiah digital akan segera terealisasi, akan membuat ekosistem digital lebih mudah diakses dan lebih mudah mengakses platform digital. Tentu saja ini sangat positif," kata Oscar.
Singgung Kasus FTX
Kasus FTX yang terjadi beberapa waktu lalu tentu sangat berpengaruh terhadap pasar kripto di 2022 yang sedang dalam fase bearish. Sampai saat ini, Kita belum tahu lembaga mana saja yang ikut menaruh uangnya di FTX.
Menurut Oscar, kasus Ini mirip seperti kejadian 2014 silam yang menimpa exchange terbesar saat itu yaitu Mt Gox. Ketika Mt Gox pailit, banyak bursa lainnya yang ikut terseret karena Aset bursa tersebut banyak yang disimpan di situ dan tidak bisa cair dari Mt Gox. Kejadian FTX dan Mt Gox efeknya sistematik dan domino.
"Saya perkirakan di Q1 dan Q2 2023 kita bisa melihat keseluruhan damage dari FTX ini. Melihat pengaruhnya terhadap bursa kripto, selama bursa kripto tersebut berjalan secara konservatif alias hanya sebagai wadah mempertemukan penjual dan pembeli dan tidak menaruh aset nasabah di tempat lain, maka kasus FTX ini tidak akan begitu berpengaruh terhadap kejatuhan suatu bursa," jelas Oscar.
Dicetak ulang dari Merdeka, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
إخلاء المسؤولية: الآراء الواردة هنا تعبر فقط عن رأي الكاتب، ولا تمثل الموقف الرسمي لـ Followme. لا تتحمل Followme مسؤولية دقة أو اكتمال أو موثوقية المعلومات المُقدمة، ولا تتحمل مسؤولية أي إجراءات تُتخذ بناءً على المحتوى، ما لم يُنص على ذلك صراحةً كتابيًا.

اترك رسالتك الآن