Berita Industri1. BAPPEBTI Tegaskan Aset Kripto Pi Network Ilegal Akhir-akhir ini aset kripto Pi Network viral lantaran sejumlah akun channel di platform media sosial Youtube mencatut nama Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga untuk memuat narasi promosi Pi Network. Namun Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) menegaskan Pi Network yang dikenal sebagai cryptocurrency (uang kripto) dan tengah viral di media sosial tidak memiliki izin sehingga ilegal, sehingga masyarakat patut waspada terhadap keberadaan Pi Network.
2. Soal Kripto, Begini Pesan Bos BEI Untuk BAPPEBTIBursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan bahwa ada dua hal yang penting yang perlu dilakukan di bursa berjangka. Menurutnya hal yang paling utama ialah perlindungan investor/investor protection, proteksi ini bukan hanya investor saja namun juga pelakunya atau di BEI disebut sebagai immediate action. Secara rinci dijelaskan imidiate action adalah tindakan preventif agar segala hal yang terjadi ditangkap oleh sistem teknologi informasi dengan parameter yang terukur. Sedangkan yang kedua adalah spesial otaition atau dibuatkan notasi khusus.
3. Tugas Baru OJK: Bakal Awasi Transaksi KriptoPemerintah mengungkapkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mendapat tugas baru. Bukan hanya mengawasi kinerja perbankan dan investasi, namun juga akan mengawasi transaksi kripto. Aturan mengenai kewenangan OJK tersebut akan tertuang di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK). Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan OJK juga akan diberi amanat untuk melakukan penguatan fungsi edukasi, perlindungan konsumen, dan pengawasan pelaku jasa keuangan. Bersama OJK, Kementerian Perdagangan dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) akan melakukan pengawasan transaksi kripto kedepannya. Adapun alasan atas kebijakan ini yakni dikarenakan perdagangan aset kripto ada yang berbentuk aset komoditas dan ada juga yang berbentuk aset keuangan.
4. Bareskrim Sita Aset Tersangka Kasus Investasi Bodong Net89
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penyitaan terhadap aset para tersangka kasus penipuan investasi robot trading Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI). Aset-aset yang disita yakni satu unit mobil senilai Rp1,5 miliar dari tersangka AL. Kemudian dua unit mobil disita tersangka Reza Shahrani alias Reza Paten masing-masing senilai Rp2,7 miliar dan 690 juta.
5. Investor Aset Kripto Bertambah 725 Ribu Orang per Bulan, 90 Persennya Generasi Muda
Pada 2021 nilai transaksi aset kripto pun tumbuh lebih dari 1.200 persen dibandingkan tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp 859,4 triliun. Sementara pada awal tahun 2022 hingga September 2022 nilai aset kripto mengalami kenaikan hingga Rp 266,9 triliun, sehingga jumlah investor kripto melesat. Kenaikan jumlah investor itu menunjukkan bahwa minat masyarakat untuk berinvestasi di perdagangan aset kripto terus meningkat dan sangat besar. Saat ini pelaku industri kripto meningkat 90 persen diantaranya adalah generasi muda berumur 17 hingga 35 tahun.
Komplain Broker1. 4 Kekurangan Platform Indodax yang Perlu Diketahui
Seorang pengguna platform jual beli kripto Indodax menuturkan kekurangan yang terdapat pada platform Indodax yaitu: platform Indodax terlalu sering melakukan maintenance membuat para pengguna tertinggal jika terjadi event yang membuat aset kripto mengalami pump, beli koin dengan jumlah besar transaksinya bisa terbagi-bagi, fee withdraw terbilang cukup besar, dan tidak ada opsi untuk melihat statistik PnL.
2. Pelayanan Broker MIFX Membuat Nasabah Merasa Kecewa
Seorang nasabah broker MIFX mengeluh terhadap pelayanan yang ditetapkan oleh broker MIFX terutama pada minimal deposit, nasabah tersebut merasa kalau minimal deposit pada broker MIFX terbilang cukup besar dan tidak bisa melakukan deposit dibawah Rp 500 ribu dan juga layanan withdraw pada broker MIFX terbilang cukup lamban. Nasabah tersebut mengungkapkan bahwa seharusnya broker MIFX memberikan layanan yang terbaik kepada setiap nasabahnya.
Official Website: www.followme.com
إخلاء المسؤولية: الآراء الواردة هنا تعبر فقط عن رأي الكاتب، ولا تمثل الموقف الرسمي لـ Followme. لا تتحمل Followme مسؤولية دقة أو اكتمال أو موثوقية المعلومات المُقدمة، ولا تتحمل مسؤولية أي إجراءات تُتخذ بناءً على المحتوى، ما لم يُنص على ذلك صراحةً كتابيًا.
هل أعجبك هذا المقال؟ عبّر عن امتنانك بإرسال نصيحة للكاتب.
اترك رسالتك الآن