Berita Terbaru: Indra Kenz Bacakan Pledoi di Sidang Kasus Binomo

avatar
· Views 350
Berita Terbaru: Indra Kenz Bacakan Pledoi di Sidang Kasus Binomo

Hallo Sobat Traders!

Kembali lagi dengan KabarMe, berita terbaru kini terdakwa kasus investasi bodong berkedok trading binary option melalui platform Binomo yaitu Indra Kesuma alias Indra Kenz selesai digelar. Yuk kita simak!

Pada persidangan yang beradenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa dugaan kasus investasi bodong yang berkedok binary option yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin (10/10/2022).

Dilansir dari Tribunnews, dalam persidangan tersebut terdakwa IK mengikuti jalannya persidangan secara daring. Indra Kenz membantah bahwa dirinya tidak kooperatif dalam persidangan berlangsung.

"Saya membantah dengan tegas tuduhan yang menyatakan bahwa saya tidak kooperatif selama menjalani kasus yang menimpa saya saat ini," ujar Indra Kenz.

Indra menjelaskan, dirinya bisa saja mangkir dari pemeriksaan pihak kepolisian pada bulan Februari 2022 lalu, lantaran tengah berada di luar negeri. Namun demikian, Indra Kenz memilih pulang ke Indonesia guna menjalani pemeriksaan.

Bahkan, Indra menyampaikan pada saat dirinya ditampilkan kepada publik melalui sebuah konferensi pers, ia bersedia untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Sehingga menurutnya tindakan tersebut sudah kooperatif dilakukan.

“Tuntutan ini bahkan melebihi tuntutan koruptor bansos Covid-19 di beberapa tahun silam yang merugikan satu negara tetapi hanya dituntut 11 tahun dan denda Rp 500 juta,” kata Indra Kenz dalam persidangan.

Indra yang saat itu hadir secara virtual dari Kantor Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan merasa tuntutan JPU kepada dirinya tidak adil.

“Saya juga tidak memiliki apapun lagi, saya sudah dimiskinkan, seluruh harta saya yang saya dapatkan, baik berhubungan dengan Binomo maupun yang tidak berhubungan, sudah disita secara keseluruhan,” tutur Indra dengan suara menggebu-gebu.

Berdasarkan keterangan yang dibawakan oleh JPU, seluruh harta yang disita dari Indra kenz selama proses penyelidikan dan persidangan akan digunakan untuk mengganti kerugian korban yang melaporkan terdakwa.

Lantas apakah sumber uang yang didapat Indra Kenz dari Binomo?

Tim kuasa hukum Brian Praneda mengungkapkan bahwa harta kekayaan Indra Kenz bukan dari uang korban. Tidak hanya itu, mereka juga memberikan bukti dari penghasilan yang didapat oleh Indra Kenz.

"Isi bukti-bukti tersebut adalah seluruh dari apa yang kita sampaikan pada persidangan sebelumnya. Terkait dengan bukti penghasilan Indra Kesuma yang dari YouTube, endors, Indodax, hasil trading kripto. Semuanya sudah kita sampaikan," kata Brian Praneda, kepada awak media, Senin (10/10/2022).

Selain itu, Brian juga mengatakan telah menyampaikan fakta baru kepada Majelis Hakim. Adapun fakta terbaru berupa hasil laporan audit keuangan milik Indra Kenz.

"Consultant accounting independent menyampaikan bahwa ada transaksi dari Binomo itu hasil trading-nya Indra Rp2 Miliar. Akan tetapi (dalam rinciannya) tidak terdapat transaksi dari akun binpartner milik Indra Kesuma," ujar Brian.

Hasil dari audit tersebut, didapatkan setelah pihaknya meminta kepada pihak Binomo untuk membuka Binpartner akun referral milik Indra Kenz. Didalam akun tersebut tercantum jumlah pendapatan Indra Kenz dari Binomo.

"Dalam akun Binpartner referralnya Indra Kesuma hanya terdapat dana sebesar 231 ribu Dolar AS, yang dalam rupiah saat ini sekira Rp 3 miliar," ujarnya.

Jumlah tersebut, menurut Brian hanya komisi dari deposit awal para pengguna Binomo yang mendaftar menggunakan kode referral milik Indra.

"Di sini yang didapatkan Indra adalah komisi dari deposit awal para pengguna Binomo yang mendaftar menggunakan kode referral milik Indra, bukan dari 70 persen hasil kekalahan yang diderita oleh para trader," katanya.

Demikian kabar terbaru mengenai kasus investasi bodong Binomo.

Ikut akun KabarMe FOLLOWME untuk dapat lebih banyak konten dan update berita pilihan lainnya atau Anda bisa mengunjungi topik InvestasiBodong atau BeritaGosipBroker dengan klik pada tautan tersebut untuk melihat investasi ilegal dan berita mengenai gosip broker (pialang) lainnya.

Silahkan memberikan tanggapan atau informasi lainnya terkait kasus di atas pada kolom komentar di bawah ini.

Linimasa kasus Investasi Bodong Binomo:

Kasus Binomo: Kasus Investasi Bodong Binomo, Indra Kenz Akan Segera di Sidangkan…dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME

Kasus Binomo: Fakarich Guru Indra Kenz, Segera Disidang Terkait Kasus Investasi Bodong Binomo…dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME

Kasus Binomo: Tidak Hanya Doni Salmanan, Kini Eksepsi Indra Kenz Juga Ditolak PN Tangerang…dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME

Kasus Binomo: Terdakwa Fakarich Alias Guru Indra Kenz Mulai Disidang dengan Dakwaan Pasal Berlapis…dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME

Kasus Binomo: Sidang Lanjutan Terdakwa Indra Kenz, Korban Mengaku Merugi Hingga Miliaran Rupiah…dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME

Kasus Binomo: Tak Hanya Doni Salmanan, Kini Korban Indra Kenz Akui Sering Mendapatkan Teror…dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME

Kasus Binomo: Cerita Pilu Seorang Korban, Pakai Kursi Roda Hingga Hampir Cerai Usai Trading Binomo…dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME

Kasus Binomo: Tersangka Penipuan Investasi Bodong Binomo, Kini Indra Kenz Mengaku Pernah Melakukan Investasi Diberbagai Macam Platform…dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME

Kasus Binomo: Indra Kenz Segera Bebas, Kuasa Hukum Ungkapkan Bukti Konkrit Tak Bersalah…dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME

Kasus Binomo: Indra Kenz Mengaku Dijebak, Kuasa Hukum Brian Praneda Angkat Bicara…dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME

Kasus Binomo: Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar Terkait Kasus Investasi Bodong Binomo…dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME

Sumber: Tribunnews

Official Website : www.followme.com

إخلاء المسؤولية: الآراء الواردة هنا تعبر فقط عن رأي الكاتب، ولا تمثل الموقف الرسمي لـ Followme. لا تتحمل Followme مسؤولية دقة أو اكتمال أو موثوقية المعلومات المُقدمة، ولا تتحمل مسؤولية أي إجراءات تُتخذ بناءً على المحتوى، ما لم يُنص على ذلك صراحةً كتابيًا.

هل أعجبك هذا المقال؟ عبّر عن امتنانك بإرسال نصيحة للكاتب.
الرد 0

اترك رسالتك الآن

  • tradingContest