
Hallo Sobat Traders,
Skema ponzi adalah salah satu modus penipuan investasi yang paling sering kita jumpai akhir-akhir ini. Hal ini dikarenakan investasi bodong satu ini menawarkan hasil return investasi yang sangat tinggi dibanding dengan investasi pada umumnya. Sayang sekali, kesadaran masyarakat akan pentingnya investasi tersebut tidak diimbangi dengan kecermatan mencari informasi dan ketelitian dalam memilih jenis serta perusahaannya. Kebanyakan masyarakat gampang tergiur dengan investasi yang menjanjikan tingkat pengembalian yang tinggi dalam waktu yang singkat, tanpa menyelidiki terlebih dahulu kredibilitas dan legalitas dari perusahaan investasi tersebut.
Alih-alih mendapatkan keuntungan yang besar, masyarakat justru harus menghadapi kerugian finansial karena menjadi korban penipuan investasi bodong. Sederhananya, keuntungan yang didapat bukan dari jualan produk secara nyata melainkan sekedar mengumpulkan dana dari member-member baru alias member get member. Produk yang dijual hanyalah kamuflase untuk menyamarkan operasional dari perusahaan itu sendiri, salah satunya adalah robot trading.
Robot trading kerap kali digunakan sebagai alat untuk membuai korban investasi bodong. Mengapa begitu? Hal ini dikarenakan robot trading ilegal tidak mengandung unsur trading di dalamnya melainkan hanya berisi skema ponzi. Robot trading yang ditawarkan juga tidak ada wujudnya. Perusahaan juga tidak menjelaskan algoritma dan cara kerja dari robot trading itu sendiri.
Salah satu robot trading yang sedang viral akhir-akhir ini adalah Mark Al. Saat ini Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan penggelapan, penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) di aplikasi robot trading Mark Al yang dinaungi oleh PT Teknologi Investasi Indonesia. Hingga saat ini korban yang telah mengalami kerugian mencapai total kurang lebih Rp 25 Miliar.
Dilansir dari Detik.Com kasus ini berdasarkan laporan nomor LP/B/0680/XI/2021/Bareskrim Polri ter tanggal 9 November 2021. Para korban disebut berinvestasi dari Rp 500 ribu hingga Rp 9 miliar.
“Hasil penyelidikan sementara didapati fakta bahwa korban berinvestasi dengan nominal sekitar Rp 500 ribu sampai dengan Rp 9 miliar. Dan dijanjikan akan mendapatkan keuntungan 1,3 persen sampai dengan 1,5 persen per hari,” kata Ahmad Ramadhan selaku Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).
Ramadhan mengatakan investasi ini awalnya lancar hingga pada 15 Oktober 2021 para korban tidak bisa menarik keuntungan. Pihak trading sempat menjanjikan akan kembali normal pada 18 Oktober 2021.
"Namun sampai saat ini korban tidak bisa mencairkan keuntungan. Atas kejadian tersebut para korban mengalami kerugian yang cukup besar yaitu mencapai angka Rp 25 miliar. Saat ini masih terus dilakukan proses penyidikan," katanya.
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. Kemudian Pasal 378 dengan ancaman hukuman penjara juga maksimal 4 tahun dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.
Demikian berita mengenai dugaan investasi bodong robot trading mark al, semoga berita ini dapat bermanfaat untuk Anda.
Ikut akun KabarMe FOLLOWME untuk dapat lebih banyak konten dan update berita pilihan lainnya atau Anda bisa kunjungi topik Trading Resmi untuk mendapatkan tips-tips dalam memilih pialang lokal yang tepat. Jika Anda punya informasi lain mengenai konten ini, silahkan berkomentar di bawah ini.
Sumber:
Detik
إخلاء المسؤولية: الآراء الواردة هنا تعبر فقط عن رأي الكاتب، ولا تمثل الموقف الرسمي لـ Followme. لا تتحمل Followme مسؤولية دقة أو اكتمال أو موثوقية المعلومات المُقدمة، ولا تتحمل مسؤولية أي إجراءات تُتخذ بناءً على المحتوى، ما لم يُنص على ذلك صراحةً كتابيًا.

اترك رسالتك الآن