
Hallo Sobat Traders!
Kembali lagi dengan KabarMe, terdakwa kasus investasi bodong melalui aplikasi Quotex, Doni Salmanan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung. Dalam sidang lanjutan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Ahli Hukum Pidana, Effendi Saragih.
"Keterangan saksi ahli paling pokok masalah kegiatan afiliator, bahwa itu tidak masuk kategori pidana," ujar Ikbar.
Tidak hanya itu, Effendi menjelaskan afiliator merupakan seorang yang menjadi penyambung atau penghubung dari satu pihak ke pihak lain. Intinya menurutnya orang tersebut yang menyampaikan sesuatu hal.
"Penghubung dengan pengelola atau konsumen atau masyarakat yang mau melakukan trading. Platform Quotex pengelola perdagangan trading" ucap Effendi saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim Ketua Achmad Satibi, Senin (26/9/2022).
Effendi menyebutkan bahwa apa yang dilakukan oleh Doni Salmanan tidak adanya pelanggaran karena jika mengacu kepada undang-undang ITE. Hal ini dikarenakan, platform Quotex sebelum diblokir pemerintah, bukan aplikasi yang dilarang. Doni Salmanan sendiri menjadi afiliator sebelum aplikasi tersebut diblokir oleh pemerintah.
"Jika di Undang-undang ITE ada di pasal 27 sampai 36. Dalam pasal tersebut tidak menyebut secara langsung pelarangan. Kalau diancam pidananya oleh pasal 45 sampai 51," katanya.
Menurutnya semua masyarakat bisa membuka apapun yang berada di internet, termasuk membuka aplikasi Quotex. Namun harus memiliki legalitas yang jelas ketika menggunakan aplikasi-aplikasi yang beredar di internet.
"Saya pikir ada ketentuan tersendiri untuk trading, semua harus punya izin di Indonesia. Kalau mau punya usaha harus punya izin dari negara kalau tidak ada izin tidak boleh beroperasi," ucapnya.
Effendi mengukapkan bahwa dalam kasus tersebut ada dugaan yang dilakukan terdakwa dengan mengiming-imingi masyarakat. Tapi disaat bersamaan masyarakat juga bisa mengaksesnya dengan bebas.
"Jika tidak sesuai dengan yang sebenarnya, tidak sesuai dengan kenyataan, tapi disampaikan kepada orang lain. Yang disampaikannya tidak sesuai dengan sesungguhnya dan menyesatkan" kata Effendi.
Effendi mengatakan bahwa aplikasi tersebut sangat terbuka sehingga bisa diakses oleh siapapun. Hal ini tersebut menyebabkan masyarakat memiliki hal untuk mengikutinya dan mereka telah mengetahui konsekuensinya.
"Pastikan kalau kita melakukan sesuatu terus ada hasilnya 'saya sudah bisa apa gara-gara melakukan ABCD' akhirnya orang lain yang mengikuti pasti menginginkan dan mengikutinya karena melihat keberhasilan itu" tuturnya.
Kuasa Hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus angkat bicara
Dalam persidangan tersebut, Tim Kuasa Hukum Doni Salmanan mengklaim bahwa keterangan saksi ahli dalam persidangan menguntungkan kliennya pada persidangan Senin, 26 September 2022.
"Keterangan saksi ahli paling pokok masalah kegiatan afiliator, bahwa itu tidak masuk kategori pidana," ujar Ikbar.
Begitu juga dengan berita bohong yang disangkakan kepada terdakwa Doni Salmanan. Menurut Ikbar, berdasarkan uraian dari saksi ahli Effendi dalam persidangan tersebut, pernyataan dalam BAP menerangkan jika dirinya hanya melihat video yang disuguhkan oleh Bareskrim.
"Terkait uraian yang dimaksud dalam isi video kejadian sesungguhnya itu tidak masuk berita bohong itu kejadian yang benar artinya bukan berita bohong. Kalau menurut saya jelas menguntungkan kami" tutupnya.
Pandangan Effendi terkait dengan Kasus Doni Salmanan
"Menawarkan keuntungan dan cara menawarkan dengan cara menunjukan hasil keuntungannya. Itu yang ditawarkan kepada masyarakat" jelasnya.
Yang diberitakan sebelumnya, Doni Salmanan didakwa melakukan penipuan kala menjadi afiliator. Jaksa mengungkap awal mula Doni Salmanan menjadi afiliator platform Quotex.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung mengatakan awal mulanya Doni Salmanan mendaftar ke platform Quotex pada Maret 2021. Quotex sendiri merupakan perusahaan platform broker dengan sistem binary option yang menyerupai trading.
Namun sidang dengan perkara dugaan penipuan aplikasi Quotex yang melibatkan Doni Salmanan rencananya akan kembali dilanjutkan Kamis 29 September 2022 dengan agenda keterangan dari sejumlah saksi ahli.
Demikian berita mengenai investasi bodong Quotex, semoga berita ini dapat bermanfaat untuk Anda.
Ikut akun KabarMe FOLLOWME untuk dapat lebih banyak konten dan update berita pilihan lainnya atau Anda bisa kunjungi topik Trading Resmi untuk mendapatkan tips-tips dalam memilih pialang lokal yang tepat. Jika Anda punya informasi lain mengenai konten ini, silahkan berkomentar di bawah ini.
Linimasa Kasus Doni Salmanan:
Kasus binary option Quotex: Doni Salmanan Akan Disidang di Bandung, Terkait Kasus Penipuan Quotex…dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME
Kasus binary option Quotex: Kasus Investasi Bodong Quotex Masuk Babak Baru, 17 Jaksa Telah Ditunjuk Untuk Sidang Doni Salmanan Sebagai Tersangka…dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME
Kasus binary option Quotex: Daftar Aset Doni Salmanan yang Disita Polisi, Terkait Kasus Quotex…dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME
Kasus binary option Quotex: Babak Baru! Doni Salmanan di Sidang Awal Agustus 2022…dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME
Kasus binary option Quotex: Sederet Total Kerugian Yang Disebabkan Doni Salmanan…dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME
Kasus binary option Quotex: Tegakan Keadilan! Hakim Menolak Eksepsi yang Diajukan Doni Salmanan…dari KabarMe - Komunitas Perdagangan FOLLOME
Kasus binary option Quotex: Cerita Seorang Korban Pengguna Aplikasi Quotex yang Merugi Hingga Ratusan Juta…dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME
Kasus binary option Quotex: Fakta Cerita Seorang Korban Doni Salmanan yang Terayu oleh Kisahnya, Hingga Nyaris Bunuh Diri…dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME
Kasus binary option Quotex: Tanggapan Pengacara Doni Salmanan Terhadap 3 Korban yang Mengaku Memiliki Kerugian Mencapai Rp 1,5 Miliar…dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME
Kasus binary option Quotex: Doni Salmanan Keberatan Terhadap Kesaksian Korban Perihal Cuan 80 Persen dari Penipuan Investasi…dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME
Kasus binary option Quotex: Kuasa Hukum Doni Salmanan Percaya Diri Akan Memenangkan Persidangan, Ternyata Ini Alasannya!...dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME
Sumber:
Detikjabar
إخلاء المسؤولية: الآراء الواردة هنا تعبر فقط عن رأي الكاتب، ولا تمثل الموقف الرسمي لـ Followme. لا تتحمل Followme مسؤولية دقة أو اكتمال أو موثوقية المعلومات المُقدمة، ولا تتحمل مسؤولية أي إجراءات تُتخذ بناءً على المحتوى، ما لم يُنص على ذلك صراحةً كتابيًا.
هل أعجبك هذا المقال؟ عبّر عن امتنانك بإرسال نصيحة للكاتب.

اترك رسالتك الآن