Pertumbuhan ekonomi masyarakat setelah hantaman Covid-19 mulai menunjukkan trend positif. Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Jember mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan atau mengembangkan keuangan.
OJK Jember yang menaungi 5 kabupaten antara lain, Kabupaten Banyuwangi, Situbondo, Bondowoso, Jember dan Lumajang setidaknya telah menerima laporan dan pengaduan dari masyarakat terutama mengenai investasi ilegal.
"Kami menerima 35 pengaduan dan 1 pengaduan terkait invetasi bodong," kata Kepala OJK Jember, Hardi Rofiq Nasution, selepas sosialisasi waspada investasi di Kabupaten Banyuwangi, Kamis (22/9/2022).
Investasi, lanjut Hardi, merupakan salah satu faktor strategis dalam kegiatan perekonomian. Investasi juga bisa disebut dengan penanaman modal, dan penanaman uang atau modal (aset berharga) untuk tujuan memperoleh keuntungan. Untuk itu, pentingnya mengenali dan mengetahui keamanan dan kepastian tempat investasi.
"Jangan justru kita dirugikan dengan investasi yang akan dilakukan," terangnya.
Hardi menjelaskan, investasi legal adalah investasi yang terjamin keamanan dan terdaftar di OJK. Penting bagi masyarakat untuk memahami sebelum melangkah menentukan investasi yang legal dengan memperhatikan dua point, point pertama legalitas dan kedua logis.
Maksud dari legal berinvestasi adalah memastikan perusahaan penyedia terjamin legalitasnya. Sedangkan point kedua adalah logis, dalam artian sebagai calon investor, masyarakat harus mengedepankan rasionalitas. "Jangan mudah percaya bila ada penawaran investasi yang menawarkan keuntungan lebih," jelasnya.
Investasi, jelas Hardi, apabila masyarakat diberi penawaran dengan investasi yang sangat tinggi. Diharapkan mengecek terlebih dahule kelegalan perusahaan tersebut dan melihat rasionalitas jasa investasi.
"Kalau ada iming iming investasi dengan bunga 1%-15% perbulan dipastikan itu ilegal karena tidak sesuai rasionalitas atau tidak masuk akal," terangnya.
OJK bekerja sama dengan semua pihak termasuk dalam ini, Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk melakukan langkah-langkah preventif mencegah adanya investasi bodong. Tidak main-main, terhitung sejak tahun 2018 sampai Agustus 2022, telah menutup 4.160 pinjaman online ilegal. Selain itu, sejak 2019 hingga Februari 2022, setidaknya ada 165 pegadaian swasta ilegal yang telah beroperasi tanpa izin OJK.
"SWI bertindak cepat mencari dan kemudian memblokir entitas investasi ilegal dan pinjol ilegal yang informasinya kami dapat dari data crawling melalui big data center aplikasi waspada investasi," kata ketua SWI, Tongam L Tobing.
SWI meminta kepada masyarakat sebelum melakukan investasi harus melihat dan mengecek aspek legalitas dan kewajaran dari tawaran, serta tidak mudah tergiur dengan keuntungan tinggi dengan cara cepat.
"Pengecekan legalitas bisa mengunjungi website otoritas yang mengawasi. Atau bisa melalui miniser waspada investasi dengan mengakses link ini," pungkasnya.
Dicetak ulang dari TimesIndonesia, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
إخلاء المسؤولية: الآراء الواردة هنا تعبر فقط عن رأي الكاتب، ولا تمثل الموقف الرسمي لـ Followme. لا تتحمل Followme مسؤولية دقة أو اكتمال أو موثوقية المعلومات المُقدمة، ولا تتحمل مسؤولية أي إجراءات تُتخذ بناءً على المحتوى، ما لم يُنص على ذلك صراحةً كتابيًا.

اترك رسالتك الآن