
Masyarakat mesti mengetahui ciri-ciri investasi ilegal sehingga lebih waspada dan tidak tergiur.
Ciri-cirinya yakni menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat.
Hal itu disebabkan jumlah kerugian akibat investasi ilegal alias bodong selama 10 tahun mencapai Rp117,4 triliun.
Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian yang dialami masyarakat akibat tergiur dan terjebak investasi ilegal sejak tahun 2011 hingga 2021 mencapai Rp117,4 triliun dengan jumlah korban mencapai jutaan orang.
Wakil Ketua I Satgas Waspada Investasi Wiwit Puspasari merinci pada 2011 tercatat total kerugian akibat investasi ilegal sebesar Rp68,2 triliun.
Sedangkan jumlah kerugian masyarakat mencapai Rp7,9 triliun pada tahun 2012, dan Rp0,2 triliun pada 2014.
"Jumlah kerugian Rp0,3 triliun pada tahun 2015, Rp5,4 triliun pada 2016, dan Rp4,4 triliun pada 2017. Sedangkan kerugian Rp1,4 triliun pada 2018, Rp4 triliun pada 2019, Rp5,9 triliun pada 2020, dan Rp2,5 triliun pada 2021," katanya dikutip dari ANTARA.
Ia menerangkan penyebab utama maraknya investasi ilegal di era teknologi informasi saat ini dapat dilihat dari dua sisi.
Dua sisi itu yakni dari sisi pelaku dan masyarakat yang menjadi sasaran para pelaku investasi ilegal.
Dari sisi pelaku, kemudahan membuat aplikasi, website, dan penawaran melalui media sosial serta banyaknya server di luar negeri menyebabkan penawaran investasi ilegal semakin marak.
"Sedangkan dari sisi masyarakat, mudahnya tergiur bunga tinggi dan belum paham terhadap investasi mengakibatkan kerugian yang masif dalam hal jumlah korban dan nilai kerugian," ujarnya.
Dicetak ulang dari JurnalSoreang, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
إخلاء المسؤولية: الآراء الواردة هنا تعبر فقط عن رأي الكاتب، ولا تمثل الموقف الرسمي لـ Followme. لا تتحمل Followme مسؤولية دقة أو اكتمال أو موثوقية المعلومات المُقدمة، ولا تتحمل مسؤولية أي إجراءات تُتخذ بناءً على المحتوى، ما لم يُنص على ذلك صراحةً كتابيًا.
هل أعجبك هذا المقال؟ عبّر عن امتنانك بإرسال نصيحة للكاتب.

اترك رسالتك الآن