
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) pada tanggal 2 September 2022 telah mengeluarkan Peraturan BAPPEBTI No. 12 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Penyampaian Nasihat Berbasis Teknologi Informasi Berupa Expert Advisor di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi. Dalam peraturan tersebut, BAPPEBTI menjelaskan alasan dibentuknya aturan ini yaitu untuk mewujudkan kegiatan perdagangan berjangka yang teratur, wajar, efisien, efektif dan transparan serta dalam suasana persaingan yang sehat. Maka dari itu demi melindungi kepentingan semua pihak pada Industri ini serta juga memberikan kepastian hukum kepada seluruh masyarakat Indonesia maka terbentuklah peraturan ini bagi masyarakat yang bertransaksi di bidang Perdagangan Berjangka dibantu dengan sebuah teknologi.
Dijelaskan lebih lanjut bahwa perusahaan yang menaungi Robot Trading akan dimasukkan ke dalam kategori Penasihat Perdagangan Berjangka sehingga nantinya Penasihat Berjangka dapat memberikan Nasihat berupa informasi atau rekomendasi berbasis Teknologi Informasi. Penasihat Perdagangan Berjangka adalah orang perserorangan atau badan usaha yang memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai jual beli komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya dengan menerima imbalan.
Dengan adanya peraturan ini jelas bahwa hanya pihak Penasihat Berjangka yang telah mendapat persetujuan dari Kepala BAPPEBTI yang dapat memberikan nasihat berbasis teknologi informasi berupa Expert Advisor di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi. Nasihat berbasis teknologi informasi yang dimaksud adalah bentuk nasihat yang mampu bekerja secara otomatis untuk melakukan monitoring pasar, kalkulasi peluang masuk atau keluar pasar, menempatkan transaksi yang wajar dan manajemen risiko dengan mempertimbangkan kebutuhan para masing-masing klien. Ditegaskan juga bahwa nasihat yang dimaksud hanya sebagai alat bantu pengambilan transaksi yang penggunaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab klien. Selain itu penasihat berjangka berhak memperoleh imbalan dari klien atas penyampaian nasihat berbasis teknologi informasi.
Namun perlu diingat, Penasihat Berjangka hanya dapat memberikan nasihat apabila telah mendapat persetujuan dari Kepala BAPPEBTI. Yang artinya untuk menjadi Penasihat Berjangka harus melewati beberapa persyaratan, seperti:
- Izin usaha sebagai Penasihat Berjangka dari Kepala Bappebti;
- Memiliki aplikasi, sistem, atau program yang dipergunakan sebagai Expert Advisor yang telah direkomendasikan oleh salah satu Bursa Berjangka;
- Bukti perjanjian kerja sama dengan pengembang atau perusahaan yang membuat aplikasi, sistem, atau program yang dipergunakan sebagai Expert - 6 - Advisor dalam hal aplikasi, sistem, atau program yang dipergunakan sebagai Expert Advisor dimaksud tidak dibuat atau dikembangkan sendiri;
- Mempunyai divisi khusus customer relation yang merupakan Wakil Penasihat Berjangka yang menjalankan fungsi untuk pemutakhiran program algoritma dan layanan purna jual serta edukasi;
- Memiliki tambahan modal disetor paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); dan
- Memiliki rekam jejak sebagai Penasihat Berjangka yang memiliki tingkat keberhasilan dengan penilaian baik berdasarkan rata-rata total data historis transaksi Kliennya.
BAPPEBTI hanya dapat melakukan pemrosesan permohonan persetujuan sebagai Penasihat Berjangka setelah persyaratan dokumen dinyatakan lengkap. Selanjutnya BAPPEBTI akan melakukan penelitian atas keabsahan dan kebenaran dokumen, BAPPEBTI berwenang melakukan sebagai berikut:
- Penelitian atas keabsahan kebenaran dokumen yang disampaikan sebagai persyaratan persetujuan;
- Pemeriksaan sarana dan prasarana termasuk meminta Penasihat Berjangka melakukan klarifikasi atau pemaparan terkait implementasi Nasihat Berbasis Teknologi Informasi.
Dalam Peraturan tersebut juga BAPPEBTI mengatur alur pemberian nasihat berbasis teknologi informasi, Penasihat Berjangka wajib memperhatikan latar belakang dari klien tersebut dengan melewati beberapa proses seperti:
- Pengetahuan Klien terhadap penggunaan Nasihat Berbasis Teknologi Informasi tersebut;
- Kebutuhan dan harapan Klien atas pelaksanaan transaksi Perdagangan Berjangka yang akan dibantu pelaksanaannya melalui Expert Advisor;
- Kemampuan keuangan Klien (kemampuan margin Klien paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
- Karakteristik Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang telah ditetapkan dan mendapat persetujuan dari Bappebti yang diambil oleh Klien;
- Rekam jejak dan trend harga Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya; dan
- Potensi risiko masing-masing Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang telah ditetapkan dan mendapat persetujuan dari Bappebti yang diambil oleh Klien.
Penasihat Berjangka atau Wakil Penasihat Berjangka dilarang menawarkan Nasihat Berbasis Teknologi Informasi kepada calon Klien atau Kliennya sebelum Penasihat Berjangka atau Wakil Penasihat Berjangka mengetahui data atau informasi terkait Klien paling sedikit mengenai hal yang menjadi kebutuhan Klien, arah transaksinya, kemampuan keuangannya, model transaksi dan target transaksi yang ingin diperoleh oleh Klien, termasuk mempertimbangkan risk profile, risk appetite, dan risk objective Klien dalam melakukan transaksi Perdagangan Berjangka.
Melalui peraturan ini, BAPPEBTI menegaskan Penasihat Berjangka yang telah disetujui oleh BAPPEBTI dilarang menjanjikan bahwa penggunaan nasihat dapat menghasilkan profit yang pasti, konsisten, dan bebas risiko, menghimpun dana atau surat berharga klien sebagai margin untuk melakukan transaksi kontrak berjangka, menjalankan transaksi atas nama klien, menyesatkan klien dengan informasi yang salah, menawarkan pembagian keuntungan, dan menjalankan sistem MLM / Multi Level Marketing.
Penasihat Berjangka yang telah disetujui oleh BAPPEBTI dalam memberikan nasihat berbasis teknologi informasi wajib memiliki ketentuan sebagai berikut yakni:
- Harus memiliki legalitas pengembang/developer aplikasi atau program yang bekerja sama dengan Penasihat Berjangka (Jika aplikasi atau program tidak dibuat sendiri);
- Adanya manual book / buku panduan cara penggunaan Expert Advisor secara lengkap menjelaskan cara kerja, cara instalasi, cara setting dan menyertakan kontak yang dapat dihubungi apabila terjadi kendala;
- Transparansi algoritma yang digunakan termasuk penjelasan strategi dan sistem perdagangan;
- Algoritma atau perintah program yang ada di Expert Advisor wajib berbahasa Indonesia atau Inggris;
- Catatan transaksi selama periode 5 (lima) tahun; dan
- Layanan bantuan yang beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam dan 7 (tujuh) hari.
Terhadap nasihat yang diberikan kepada klien, Penasihat Berjangka dalam hal ini juga berwajib untuk memberikan edukasi dan membuat pernyataan kepada Klien yang isinya menyatakan bahwa penggunaan Nasihat Berbasis Teknologi Informasi termasuk sistem perdagangan otomatis di dalamnya hanya sebagai alat bantu dan tidak ada jaminan transaksi akan selalu memberikan keuntungan dan menghilangkan semua risiko transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi.
Ikuti akun Regulator Indonesia FOLLOWME untuk dapat lebih banyak konten dan update berita pilihan lainnya. Jika Anda punya informasi lain mengenai konten ini, silakan berkomentar di bawah ini.
Ayo kunjungi topik #TradingResmi# agar mendapatkan tips-tips dalam memilih pialang lokal yang tepat dan berlisensi resmi.
Sumber:
BAPPEBTI
إخلاء المسؤولية: الآراء الواردة هنا تعبر فقط عن رأي الكاتب، ولا تمثل الموقف الرسمي لـ Followme. لا تتحمل Followme مسؤولية دقة أو اكتمال أو موثوقية المعلومات المُقدمة، ولا تتحمل مسؤولية أي إجراءات تُتخذ بناءً على المحتوى، ما لم يُنص على ذلك صراحةً كتابيًا.

اترك رسالتك الآن