
Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01 Tahun 2022, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) resmi membekukan kegiatan usaha pialang berjangka PT Rifan Financindo Berjangka (RFB).
Pembekuan ini langsung mendapatkan respon dari seorang mantan nasabah PT Rifan Financindo Berjangka (RFB) dengan mengatakan pembekuan operasional ini bisa menjadi sarana pembelajaran bagi perusahaan pialang berjangka tersebut.
"Ini kesempatan bagi mereka untuk memperbaiki diri dan contoh bagi perusahaan yang sama agara jangan hanya meraih untung saja. Jangan diiming-imingi untungnya, namun tidak menceritakan resikonya," ujarnya , Selasa (8/3/2022).
Menurutnya, Hal ini jadi pelajaran bagi warga lainnya yang juga seperti dirinya.
Selain itu, trading hendaknya diajarkan kepada nasabah, agar nasabah bisa bermain sendiri di akunnya, dan bukan dimainkan oleh pihak perusahaan.
'Kalau di investasi lain hal itu dimainkan oleh nasabahnya, seperti di Amerika, "ujar laki-laki berusia, sekitaran 40 tahun tersebut.
"Mulailah dari edukasi kepada calon nasabah dari yang kecil-kecil.Jadi nasabah itu belajar dulu bagaimana cara bermain trading. Tidak langsung iming-iming keuntungan yang besar," jelasnya.
Ia menceritakan awal dari bergabunganya ia ke Rifan sejak 6 tahun lalu dari infomrasi seorang marketing perusahaan tersebut. Dengan keuntungan yang besar iapun tertarik untuk bergabung.
Dengan modal awal cukup besar, iapun memulai degan tidak langsung untuk. namun dua minggu kemudian bertambah lebih dari 100 juta. dari keutnunghan itu ia tarik beberapa puluh juta. dabn sisanya tidak ada.
Ia berharap Bappebti melakukan peninjauan yang bisa membantu nasabah menjadi ringan dengan tindakan kepada pihak perusahaan agar bertanggungjawab. "Harusnya sejak aweal hal ini dilakukan,' ujannya keecewa..
Dalam pemberitaan media Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) secara resmi membekukan kegiatan usaha pialang berjangka PT Rifan Financindo Berjangka (RFB). Pembekuan ini berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01 Tahun 2022.
Lantas bagaimana dengan nasabah PT Rifan Financindo Berjangka (RFB) yang ada di Kota Pekanbaru?
Mengutip cakaplah.com,pimpinan Cabang RFB Pekanbaru Liwan Thio mengatakan hingga saat ini masih dilakukan pengecekan soal pembekuan PT RFB ini di pusat.
"Info up to date adalah ini hanya pembekuan sementara, dan bukan maksudnya PT Rifan ditutup," ujar Liwan, Selasa (8/3/2022).
Ia mengatakan pihak Bappebti sedang dalam proses pengecekan dan audit kantor pusat.. Dan hal inilah alasan PT. RFB untuk sementara dibekukan.
"Kantor kita sampai saat inipun masih mengikuti SOP dari Bappebti dan secara khusus untuk kantor Rifan Pekanbaru tidak ada masalah yang terjadi baik dalam hal SOP yang dilanggar atau apapun," imbuhnya.
Lanjut Liwan, untuk proses pembekuan biasanya hanya sebentar 1 - 2 hari saja dan juga tidak mempengaruhi para nasabah yang sedang trading.
"Untuk kantor kita tetap buka dan hanya sementara tidak menerima nasabah baru dulu selama Bappebti audit dan kita mematuhi SOP dari Bappebti," ungkapnya.
Lebih lanjut Liwan mengimbau nasabah Pekanbaru untuk tidak khawatir, karena semuanya masih diaudit dari Bappebti.
"Untuk dana aman di PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) demikian juga dengan posisi tradingan di PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ)," pungkasnya.
Tidak Patuhi Prosedur
Sebelumnya Bappebti membekukan kegiatan usaha pialang berjangka atas nama PT Rifan Financindo Berjangka, berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01 Tahun 2022.
Dalam keterangan tertulisnya, Bappebti menyebutkan, pembekuan kegiatan usaha tersebut dilakukan karena PT Rifan Financindo Berjangka tidak melakukan langkah-langkah perbaikan atas pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang diterbitkan Bappebti sebanyak lebih dari 3 kali berturut-turut.
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan Bappebti, PT Rifan Financindo Berjangka dalam proses penerimaan nasabah dan proses pelaksanaan transaksi tidak sesuai dengan prosedur.
Kemudian, direktur utama dan direktur kepatuhan tidak menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan dalam hal memastikan kegiatan operasional PT Rifan Financindo Berjangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi.
“PT Rifan Financindo Berjangka juga tidak dapat mempertahankan reputasi bisnis dengan banyaknya jumlah pengaduan nasabah,” tulis Bappebti melalui laman resminya, Selasa (8/3/2022).
Bappebti memastikan, pembekuan kegiatan usaha terhadap PT Rifan Financindo Berjangka tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan nasabah atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi nasabah.
“Dengan dibekukan kegiatan usaha PT Rifan Financindo Berjangka, maka Bappebti juga membekukan semua izin Wakil Pialang Berjangka pada PT Rifan Financindo Berjangka,” sebut Bappebti.
Dicetak ulang dari suarariau, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
إخلاء المسؤولية: الآراء الواردة هنا تعبر فقط عن رأي الكاتب، ولا تمثل الموقف الرسمي لـ Followme. لا تتحمل Followme مسؤولية دقة أو اكتمال أو موثوقية المعلومات المُقدمة، ولا تتحمل مسؤولية أي إجراءات تُتخذ بناءً على المحتوى، ما لم يُنص على ذلك صراحةً كتابيًا.
