
Terus bergulir, kasus penipuan investasi yang dilakukan beberapa orang kaya masuk ke babak baru. Mereka yang sering mendapat sebutan crazy rich ini diduga melakukan tindak pidana pencucian uang. Hal ini diungkap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dalam penelusurannya, PPATK menemukan ketidakpatuhan kewajiban pelaporan oleh penyedia barang dan jasa pada kasus investasi ilegal. Dalam analisis, ditemukan transaksi terkait dengan pembelian aset mewah berupa kendaraan, rumah, perhiasan serta aset lainnya.
Seharusnya transaksi tersebut wajib dilaporkan oleh Penyedia Barang dan Jasa (PBJ) sebagai Pihak Pelapor kepada PPATK, tapi dalam pelaksanaannya “Tidak dilaporkan” kepada PPATK.
“Mereka yang kerap dijuluki crazy rich ini patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari investasi bodong dengan skema ponzi,” jelas Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada Minggu 6 Maret 2022.
Dugaan cuci uang semakin menguat tak hanya dari deteksi aliran dana investasi bodong yang dijalaninya. Namun, juga nampak dari kepemilikan berbagai barang mewah yang ternyata belum semuanya dilaporkan oleh penyedia barang dan jasa di mana mereka membeli.
“Seharusnya setiap penyedia barang dan jasa wajib melaporkan Laporan Transaksi pengguna jasanya atau pelanggan kepada PPATK, dengan mempedomani penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa yang telah diatur dalam Peraturan PPATK,” jelas Ivan.
Setiap laporan yang disampaikan merupakan informasi yang memiliki cerita dan makna penting dalam membantu menelusuri aliran dana dalam hasil analisis dan informasi intelijen keuangan lainnya kepada para penyidik untuk diungkapkan.
Dicetak ulang dari Liputan 6, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
إخلاء المسؤولية: الآراء الواردة هنا تعبر فقط عن رأي الكاتب، ولا تمثل الموقف الرسمي لـ Followme. لا تتحمل Followme مسؤولية دقة أو اكتمال أو موثوقية المعلومات المُقدمة، ولا تتحمل مسؤولية أي إجراءات تُتخذ بناءً على المحتوى، ما لم يُنص على ذلك صراحةً كتابيًا.
