
Masyarakat diminta tak tergiur investasi skema ponzi melalui robot trading, yang saat ini tengah marak.
Hal ini disampaikan LQ Indonesia Lawfirm, firma hukum yang getol dan vokal menyuarakan pemberantasan investasi bodong.
“Potensi keuntungan 10% sebulan tidak masuk akal dan konsep robot trading yang super pintar dan selalu menang dalam trading adalah hal mustahil dan pembodohan masyarakat. Masyarakat harus waspada,” ujar Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim, dalam video edukasi di kanal YouTube LQ Lawfirm, dikutip Selasa (1/3/2022).
Alvin meminta masyarakat yang tidak bisa menarik dananya pada perusahaan investasi bodong, segera melapor ke polisi.
“Dan yang ingin meminta bantuan hukum dapat menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di 0818-0489-0999, untuk konsultasi gratis,” kata Alvin.
LQ Indonesia Lawfirm sendiri memiliki sejumlah prestasi dalam memproses hukum perusahaan investasi diduga bodong, salah satunya Koperasi Millenium Dinamika Investama.
Mereka juga terus melakukan tekanan kepada aparat terkait terkait kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta, hingga akhirnya petinggi koperasi itu ditahan Bareskrim Polri.
Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm Sugi mengingatkan, agar seluruh aparat penegak hukum membantu dan menjalankan amanah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberantas penipuan skema ponzi.
“Jadi bukan hanya tugas kami selaku advokat, tapi kewajiban seluruh pihak termasuk OJK, Kepolisian, Kejaksaan dan pengadilan wajib mengatensi maraknya skema ponzi yang memanfaatkan kondisi Covid yang susah dan memakan masyarakat yang buta keuangan dan tergiur iming-iming potensi tinggi,” ujarnya.
“Penawaran robot trading dengan profit 10% sebulan tidaklah logis dan hanya menunggu waktu, perusahaan atau broker tersebut bawa kabur uang. Waspada,” sambung Sugi.
Alvin menuturkan, bahwa investasi sendiri harus memenuhi tiga kriteria. Pertama, risiko investasi yang dapat dikontrol.
Kedua custodian yang dapat dipercaya, dan ketiga plan atau bisnis harus jelas dimana ditaruhnya uang, dan bagaimana prosesnya bisa transparan.
“Tanpa tiga faktor di atas maka kemungkinan hanyalah sebuah modus penipuan dengan skema ponzi yang patut di waspadai. Selain kurangnya kepekaan masyarakat akan keuangan, penindakan yang tebang pilih dari aparat penegak hukumlah yang menyebabkan maraknya investasi bodong berkedok skema ponzi di Indonesia,” jelas Alvin.
Sugi pun memberikan contoh PT MPIP besutan RSO yang sempat masuk sampul depan salah satu majalah, yang diduga perusahan penipuan skema ponzi berkedok perusahaan investasi. Perusahaan ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, dan kasusnya sudah naik sidik.
“Terhadap dugaan penipuan alkes dan Binomo, polisi sangat cepat menahan para pelaku, sedangkan dalam kasus PT MPIP dua tahun lebih berjalan, masih belum menunjukkan progres berarti dan tidak ada yang ditahan,” katanya.
“Ini menunjukkan adanya tebang pilih dalam penanganan kasus investasi bodong. Jika kepolisian, banyak oknum dan takut kepada penjahat berkerah putih maka hancurlah sudah wibawa kepolisian Indonesia,” tandas Sugi lagi.
Dicetak ulang dari Pojoksatu, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli
إخلاء المسؤولية: الآراء الواردة هنا تعبر فقط عن رأي الكاتب، ولا تمثل الموقف الرسمي لـ Followme. لا تتحمل Followme مسؤولية دقة أو اكتمال أو موثوقية المعلومات المُقدمة، ولا تتحمل مسؤولية أي إجراءات تُتخذ بناءً على المحتوى، ما لم يُنص على ذلك صراحةً كتابيًا.
