
Liputan6.com, Jakarta - PT Global Kapital Investama Berjangka (GKInvest) menyatakan memiliki izin usaha resmi sebagai perusahaan pialang perdagangan berjangka.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis imbauan untuk mewaspadai 57 entitas investasi. Salah satunya PT GKInvest. Hal itu tertuang dalam siaran pers OJK Nomor SP.01/III/SWI/2018 pada 7 Maret 2018.
Manajemen GKInvest pun membantah hal itu tidak benar. Pihaknya menjalankan usaha tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta lembaga pengawas terkait yaitu Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti). Ini melalui surat tanggapan Nomor 84/Bappebti/2/03/2018.
Selain itu, pihaknya juga menegaskan keabsahan izin usaha GKInvest dan diperkuat dengan rilis Bappebti pada 12 Maret 2018. Dalam rilis itu disebut kalau Bappepti memastikan perusahaan berjangka PT GKInvest memiliki izin resmi.
Manajemen PT GKInvest juga menyatakan kalau OJK melalui surat tanggapan Nomor S-112/SWI/2018 telah menyampaikan klarifikasi dan tidak akan mencantumkan GKInvest dalam daftar investasi illegal. Demikian mengutip keterangan tertulis, Kamis (15/3/2018).
“Melalui klarifikasi ini telah jelas legalitas PT Global Kapital Investama Berjangka serta posisinya sebagai perusahaan pialang perdagangan berjangka resmi dan terpercaya di Indonesia. Oleh karena itu, nasabah serta masyarakat luas dapat menjalankan transaksi bersama GKInvest,” tulis manajemen PT GKInvest.
Dicetak ulang dari LIPUTAN 6, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
إخلاء المسؤولية: الآراء الواردة هنا تعبر فقط عن رأي الكاتب، ولا تمثل الموقف الرسمي لـ Followme. لا تتحمل Followme مسؤولية دقة أو اكتمال أو موثوقية المعلومات المُقدمة، ولا تتحمل مسؤولية أي إجراءات تُتخذ بناءً على المحتوى، ما لم يُنص على ذلك صراحةً كتابيًا.
